Tips Memilih Agen Properti Terpercaya

Geliat sektor properti saat ini mengalami trend naik sejak awal pandemi 2020 walau sempat mengalami penurunan yang signifikan, kita ketahui bersama, bahwa pandemi benar-benar menggerus banyak sektor terutama perekonomian, ada banyak sektor bisnis yang tidak mampu berjalan secara maksimal dan tidak sedikit juga ada banyak orang yang harus bekerja dari rumah. Menariknya, sektor properti dapat bertahan tentu tidak lepas dari kesiapan agen properti yang juga senantiasa terus membekali para agennya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa hampir semua negara di dunia mengalami risiko kemunduran ekonomi. Beberapa negara dipastikan mengalami resesi ekonomi, di antaranya Eropa, Inggris, Amerika Serikat dan China. Namun, International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan bahwa perekonomian Indonesia masih akan tumbuh 5% pada 2023. Selain itu, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri, Bank Indonesia (BI), juga akan memberlakukan kebijakan makroprudensial secara longgar. BI pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,5% hingga 5,3% pada 2023, Angka inflasi pun diprediksi akan kembali melandai pada 2023.


Optimisme terkait bisnis properti pada tahun ini tidak meghilangkan berbagai potensi kendala yang bisa terjadi. Namun bukan hanya kendala, bisnis properti di Indonesia memiliki potensi pasar yang besar dan kini itu semua didukung oleh berbagai insentif dari pemerintah, hal ini pun diyakini oleh HTP PROPERTY untuk terus meluaskan ekspansi bisnisnya.


selanjutnya akan kita bahas bagaimana cara kerja agen HTP PROPERTY serta mencari solusi akan kebutuhan properti anda.

Cara Menjual Rumah/Tanah Melalui HTP Properti

Bagi anda yang ingin menjual rumah dengan perantaraan agen properti ada banyak keuntungan yang ditawarkan, diantaranya adalah rumah anda akan masuk listingan yang informasinya berpotensi diketahui oleh banyak calon pembeli karena luasnya jaringan, anda juga bisa update dengan harga pasaran karena mereka para agen sangat mengerti dan terjun langsung di lapangan, serta dapat memberikan beberapa informasi tentang bagaimana anda bisa upgrade tampilan rumah anda sehingga menambah nilai jualnya.


Namun anda juga harus memperhatikan agar tidak sembarangan bekerja sama dengan agen properti sebab ada banyak di luar sana pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi oknum yang melakukan penipuan, atau populer dengan sebutan fraud, pilihlah agen properti profesional dengan kredibilitas terpercaya, anda dapat bekerja sama dengan HTP PROPERTY berdiri di Indonesia, walaupun di tengah ketidakpastian ekonomi HTP PROPERTY dapat terus bergerak maju dan menemukan solusi properti untuk para klien yang begitu berharga.

Biaya-biaya Yang Perlu di Persiapkan Calon Pembeli Properti

Jalan menuju rumah idaman sudah di depan mata. Semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dipersiapkan. Seraya memantapkan diri untuk masuk ke jenjang yang dinanti sekian lama yakni membeli rumah, ada hal penting yang jangan sampai luput dari perhatian. Yakni memahami detail biaya jual beli rumah secara rinci dan akurat.

Biaya jual beli rumah termasuk dana tambahan yang alokasinya dianggarkan di luar budget harga rumah. Secara hitungan kasar, biaya jual beli rumah akan memakan dana sekitar 15% dari harga rumah yang diincar. Misalnya harga rumah Rp500 juta, maka biaya tambahan yang perlu dicanangkan sebesar Rp75 juta. Cukup besar, bukan?

Untuk lebih jelasnya mengenai biaya jual beli rumah, simak artikel berikut ini akan mengupas secara dalam dengan pembahasan sebagai berikut:


  • Biaya Cek Sertifikat
  • Biaya AJB
  • Biaya Balik Nama
  • Biaya PPh
  • Biaya PNBP
  • Biaya BPHTB
  • Biaya KPR
  • Jasa Notaris


Biaya Cek Sertifikat

Untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah, umumnya melewati tiga cara diantaranya: menggunakan jasa notaris yang segalanya akan diurus, atau melakukan pengecekan secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat, atau bisa mengecek sertifikat BPN secara online. Jika pilihannya adalah yang ketiga, maka Anda bisa mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku yang sudah tersedia di Android dan iOS.

Fitur yang tersedia di dalam aplikasi Sentuh Tanahku antara lain, Info Berkas, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, Plot Bidang Tanah, dan Info Layanan. Sehingga melalui aplikasi ini Anda dapat mengecek sertifikat secara gratis.

Sementara untuk mengecek sertifikat bila Anda ingin datang langsung ke kantor pertanahan, ada sejumlah berkas-berkas yang perlu disiapkan yaitu:

  • Sertifikat tanah
  • Surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya
  • Permohonan pengecekkan sertifikat (form permohonan sudah ada di BPN).
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Biaya Rp50.000 per sertifikat yang dicek.

Merujuk Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan daftar tanah, peta pendaftaran, buku tanah dan surat ukur. Dalam sehari saja, Anda bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tersebut. Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut bisa langsung dicap.

Berbeda kondisi bagi Anda yang tidak punya banyak waktu untuk mengecek sertifikat tanah secara mandiri, maka bisa dibantu oleh notaris. Tentu ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk jasa yang diberikan, kisarannya antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.


Biaya AJB

Biaya jual beli rumah selanjutnya yang cukup besar budget nya adalah Akta Jual Beli (AJB). Nilainya sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Jika kita ambil contoh, misalnya harga jual sebuah rumah dipatok seharga Rp1 miliar, maka biaya AJB-nya sebesar Rp10 juta. Biasanya, biaya pembuatan AJB ini akan ditanggung oleh pihak pembeli, kecuali ada kesepakatan lainnya dengan pihak penjual.

Pada beberapa kasus, tak jarang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan meminta biaya lebih dari 1 persen. Namun pembeli tetap bisa melakukan negosiasi harga bila nilai jual rumahnya sudah terlampau tinggi. Perhitungkan Kembali dengan teliti komponen biaya jual beli rumah Anda, agar transaksi pembelian rumah berlangsung lancar.

Biaya Balik Nama

Nominal biaya balik nama biasanya berkisar 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Pihak pembeli wajib melakukan proses balik nama tersebut secara mandiri kecuali rumah tersebut dibeli langsung dari pihak developer.

Sebab perbedaan aturan pada masing-masing daerah, menjadi dasar nominal biaya yang bervariasi. Perhitungan biaya balik nama berdasarkan luas tanah maupun bangunan serta lokasinya. Namun rincian lebih lengkapnya terkait biaya balik nama rumah dan sertifikat tanah sebagai berikut:

  • Jasa PPAT, dengan biaya jasa maksimal 1% dari harga rumah dan tanah
  • Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besaran biaya ditentukan berdasarkan nilai jual tanah dibagi 1000. Contoh, harga rumah Rp500 juta. Maka biaya balik namanya sekitar Rp500.000,-.
  • Melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk mengurus sertifikat balik nama, terdapat beberapa prosedur yang perlu dipahami, seperti penandatanganan dan pelunasan AJB dari pihak pembeli maupun penjual, serta PPAT yang mengurus sertifikat ke BPN. Proses pembuatan sertifikat sendiri biasanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu.


Biaya PPh

Biaya PPh (pajak penghasilan) jual beli rumah ini akan dibebankan kepada penjual. Sebaliknya, Pembeli tidak berkewajiban untuk membayar PPh. Hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Pajak PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp60.000.000.

Besarnya PPh adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai penghasilan atas hak atas tanah dan bangunan.

“Rumus PPh = 2.5% X jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.”


Biaya PNBP

Biaya jual beli rumah selanjutnya adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jenis biaya jual beli rumah ini biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

Biaya BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dibebankan kepada pembeli dan penjual. Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009 yang mengatur, bahwa objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya tarif pajak jual beli rumah ditetapkan sebesar 5% yang nantinya dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah. Serta untuk nilai yang diwajibkan membayar pajak ialah di atas Rp30 juta.

Biaya KPR

Saat mengajukan pinjaman apapun, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), nantinya bank akan mengenakan dua biaya yakni provisi dan administrasi. Biaya provisi digunakan untuk membiayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman tersebut, misalnya saja biaya fotokopi berkas, komisi marketing, dan sebagainya. Sementara biaya administrasi diperlukan bank untuk mengurus segala dokumen dan proses pengajuan KPR.

Kedua biaya tersebut wajib ditanggung oleh pembeli, dan masuk ke dalam daftar biaya jual beli rumah. Umumnya persentase biaya provisi bisa bervariasi, tapi mayoritas bank memilih 1 persen dari nilai pokok kredit. Sedangkan, biaya administrasi dikenakan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.


Jasa Notaris

Jasa notaris dalam biaya jual beli rumah diatur oleh pemerintah dan tertuang ke dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36. Seperti yang dikutip dari situs resmi DPR, inilah rincian peraturan biaya atau honorarium notaris:

  • Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai kewenangannya, Besarnya didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
  • Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2.5%
  • Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka paling besar honorarium yang diterima ialah 1.5%
  • Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%
  • Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).


© 2023 HTP PROPERTY Indonesia. All rights reserved




Stay in Touch

Phone

Email

hello@reallygreatsite.com

White Facebook Logo Social Media Icon
Black Instagram Logo
Flat Fill Twitter Icon

Social

Contact Us

HTP PROPERTY

INDONESIA

Jalan situ asih,kampung pulo NO.8

RT 002/ RW 008

PANCORAN MAS,KOTA DEPOK JAWA BARAT, INDONESIA

16435

Phone : 082116511208

Connect with us

at Instagram for info listing properti

© 2023 HTP PROPERTY Indonesia. All rights reserved